Solopos.com, SOLO -- Insiden pengusiran Djoko Heru Angkoso, seorang saksi pasangan cawali-cawawali Solo nomor urut 02, Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) dari TPS 018 Pucangsawit, Jebres, oleh F.X. Hadi Rudyatmo, disesalkan Ketua Tim Pemenangan pasangan itu, Sigit Prawoso.
Menurut dia, seharusnya Rudy, sapaan akrab Wai Kota, sebagai pemilih di TPS itu tidak punya wewenang untuk mengusir saksi. “Kami sangat menyesalkan sekali. Apalagi beliau Wali Kota yang seharusnya tahu aturan,” tutur dia saat diwawancara