SOLOPOS.COM - Kabupaten Sumenep menggelar Pilkada pada 2005 (ilustrasi/istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pada 20 Juni 2005, Kabupaten Sumenep melaksanakan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Terdapat lima pasangan calon yang maju dalam pertarungan memperebutkan kursi nomor satu pimpinan Sumenep.

Namun, Pilkada Sumenep 2005 sempat diwarnai dengan pelaporan KPU daerah setempat oleh tim sukses.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dalam Rapat Pleno, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep menetapkan nomor urut pasangan calon melalui pengundian. Dalam pengundian tersebut, nomor urut 1 ditempati pasangan Busyro Karim dan Moh. Ramli; nomor urut 2 ditempati pasangan Afif Hasan dan Malik Effendi; nomor urut 3. pasangan Moh. Ramdlan Siraj dan Moh. Dachlan; nomor urut 4, pasangan Abdul Muiz dan Siti Aisyah; dan nomor urut 5 merupakan pasangan Abdul Madjid Tawil dan Wakir Abdullah.

Pasangan Ramdlan Siraj dan Dachlan, unggul dalam perolehan suara di Pilkada Sumenep 2005. Pasangan tersebut, berhasil memperoleh 44% suara atau setara 247.939 suara sah. Posisi kedua, diraih pasangan Busyro Karim dan Moh. Ramli dengan persentase 21% atau 115.927 suara.

Kemudian, nomor urut lima menempati posisi ketiga perolehan suara dengan 16% atau 92.711 suara sah. Sedangkan, pasangan nomor urut dua dan empat hanya mampu memperoleh 54.917 dan 51.020 suara, Dikutip dari kpud-sumenep.go.id, Selasa (25/8/2020), tercatat 562.514 suara sah dan 19.327 suara tidak sah, masuk dalam data Pilkada KPUD Kabupaten Sumenep 2005.

Bikin Gemuk! Kalori Nasi Goreng Dua Kali Lipat Dari Fast Food

3 Timses Laporkan KPUD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Mapolres setempat oleh tiga tim sukses dengan dugaan melakukan tindak Pidana Pilkada.

Laporan yang disampaikan tiga tim sukses pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Afif-Malik, Busyro-Ramli, dan pasangan Majid-Wakir itu mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pilkada Sumenep.

Seperti dilansir sumenepkab.go.id, juru bicara tiga tim sukses pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Abdullah Arif mengatakan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 20 Juni lalu, banyak mengandung pelanggaran yang dilakukan KPUD Sumenep.

Adapun yang sudah jelas melanggar aturan main Pilkada itu, semisal pendataan pemilih yang amburadul, dan sejumlah warga masyarakat yang melakukan pencoblosan dua kali.

Sementara itu Kapolres Sumenep, Budiono Sandi melalui Kasat Reskrim Mohammad Kholil waktu itu mengatakan bakal melakukan interogasi terhadap pelapor tersebut dan siap untuk menuntaskan kasus tindak pidana Pilkada yang dilakukan KPU Kabupaten Sumenep.

Di sisi lain KPU Kabupaten Sumenep melalui Wakil Ketuanya, Hidayat Andiyanto waktu itu menyatakan siap untuk mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung itu.

Menurut Hidayat Andiyanto, personel KPU siap untuk memberi keterangan sepanjang dibutuhkan oleh tim penyidik. Namun yang pasti menurut Didik, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tersebut sudah sesuai dengan tahapan Pilkada yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 06 tahun 2005 tentang pelaksanaan Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya