SOLOPOS.COM - Ketua tim pemenangan cabup-cawabup Pilkada Sukoharjo Etik-Agus, Wawan Pribadi (kiri), bersama kuasa hukum menunjukkan bukti telah melaporkan sejumlah akun medsos ke polisi di hadapan wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (18/9/2020). (Solopos/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tim pemenangan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Pilkada Sukoharjo 2020, Etik Suryani-Agus Santosa atau Etik-Agus melaporkan dua akun media sosial (medsos) ke Polres Sukoharjo, Jumat (18/9/2020).

Hal ini lantaran akun tersebut mengunggah video dan gambar yang mengarah pada mendiskreditkan pasangan bakal calon dari PDIP tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua tim pemenangan Etik-Agus, Wawan Pribadi, mengatakan unggahan akun medsos tersebut mengganggu karena ada kata-kata yang tidak pantas disampaikan dalam ranah publik. Menurutnya, ada dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial oleh pengguna akun Facebook Mujianto Gado.

13 Puskesmas Solo Dapat Penilaian Terbaik Se-Jateng, Mana Saja?

Akun tersebut menyertakan gambar pasangan cabup-cawabup Pilkada Sukoharjo, Etik-Agus, dengan tambahan caption "Susu Wedus, Susu Sapi Susune di Demoki Aku Milih Joswi".

"Tulisan ini jelas ada unsur merendahkan martabat cabup dan cawabup EA," katanya kepada wartawan pada Jumat.

Kata-Kata Umpatan

Selain itu juga terdapat unggahan video dengan narasi ajakan menyeberang partai dan kata-kata umpatan. Sementara satu akun lainnya menyebarkan gambar editan dari Whatsapp Group (WAG) dengan keterangan gambar tidak pantas.

Istri Pemilik RM Ayam Goreng Pak Cipto Sukoharjo Meninggal, Pemulasaraan Jenazah Pakai Protokol Covid-19

“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait beredarnya unggahan yang tidak pantas dan merugikan kami secara personal maupun organisasi,” beber Wawan.

Wawan mengatakan tim pemenangan cabup-cawabup Etik-Agus pada Pilkada Sukoharjo menempuh jalur hukum sebagai upaya memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.

Hal ini bukan bentuk antikritik ataupun membungkam kebebasan berpendapat. Namun lebih kepada kebebasan berpendapat yang tetap dibatasi hak-hak pihak lain. Kata-kata pada unggahan akun medsos itu masuk kategori pelecehan dan penghinaan.

BP Jamsostek Umumkan Coret 1,7 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji, Ini Alasannya

"Boleh saja berpendapat tetapi tidak dengan menghina orang lain. Kami hanya menggunakan hak hukum sebagai warga negara,” imbuhnya.

Menurut Wawan yang juga ketua DPRD Sukoharjo ini, wajar jika tensi politik meningkat semakin mendekati waktu pelaksanaan pencoblosan Pilkada.

Tetapi semua pihak harus berkompetisi secara sehat, tidak menyebarkan hoaks maupun fitnah, terlebih melalui media sosial.

Penipu Pengangkatan CPNS Catut Tjahjo Kumolo Raup Rp3,8 Miliar, Begini Ceritanya

Konsekuensi Hukum

Ada konsekuensi hukum yang menyertai tindakan tersebut. “Yang kami tekankan dalam hal ini adalah pembelajaran politik,” katanya.

Wawan mengatakan kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik pasangan cabup-cawabup Pilkada Sukoharjo Etik-Agus ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo. Pelaporan kasus ini melalui kuasa hukum internal koalisi parpol.

Kuasa hukum tim pemenangan Etik-Agus, Nursito, mengatakan ada dua alat bukti yang menyertai pelaporan dua akun medsos itu ke polisi.

1 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Gilingan Solo Lockdown

Alat bukti itu yakni akun yang memuat gambar dan video yang dianggap memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum. “Dua bukti dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ia berharap polisi bisa menangkap pemilik akun yang melakukan upaya mengarah pada penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya