Pilkada
Senin, 3 September 2012 - 23:57 WIB

PILKADA JAKARTA: Awas Baju Kotak-Kotak Bakal Dilarang Masuk TPS!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jokowi (Dokumentasi)

Jokowi (Dokumentasi)

JAKARTA– Pilkada  Jakarta, 20 September bakal digelar. Kini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama KPU DKI Jakarta tengah menggodok sejumlah aturan pelaksanaan Pilkada. Salah satunya ada wacana aturan pelarangan penggunaan baju kotak-kotak oleh saksi dari Jokowi-Ahok di area TPS. Dikhawatirkan penggunaan baju kotak-kotak itu mempengaruhi pemilih yang datang ke TPS.

Advertisement

“Iya kan belum selesai, kan itu (pelajaran baju kotak-kotak) masih wacana,” kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah kepada detikcom, Senin (3/9/2012).

Ramdansyah mengatakan pihaknya menunggu sikap KPUD DKI. Jika dikeluarkan keputusan itu, maka surat edaran terkait larangan penggunaan atribut pasangan calon di TPS.

“Kami Panwasu siap-siap saja kalo itu dilarangan, kami siap untuk mengawal itu,” ucap Ramdansyah.

Advertisement

Menurutnya Panwaslu menyarankan bila pada akhirnya KPUD mengeluarkan aturan itu, sebaiknya jangan terlalu mepet waktunya dengan pelaksanaan Pilgub, agar sosialisasi bisa sampai kepada semua pihak.

“Jangan seperti kemarin, surat keluar H-2, jadi sosialisasinya kurang, ada tahu dan tidak,” ujarnya.

Waktu yang cukup untuk sosialisasi menurut Ramdansyah dilakukan guna meminimalisi konflik yang terjadi antara pasangan calon, agar informasi yang didapat bisa diterima dan diterapkan oleh setiap pendukung pasangan calon.

Advertisement

“Jangan sampai jadi bias, kita kan menghindari terjadinya konflik,” ucap Ramdansyah.

Munculnya wacana tersebut menurut Ramdansyah, karena ada komplain dari masyarakat dan anggota pasangan calon lain yang mengajukan keberatan atas penggunaan baju kotak-kotak di TPU karena terkait dengan identitas pasangan calon tertentu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif