SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

SEMARANG – KPU Jawa Tengah mengakui mendengar isu adanya mahar atau biaya senilai minimal Rp10 miliar sebagai syarat mendapatkan dukungan partai politik untuk pencalonan sebagai gubernur atau wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Tengah.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

“Saya mendengar ada deal Rp10 miliar dengan partai politik, seperti pertemuan di Hotel Citraland. Namun buktinya tidak tahu, kami hanya dengar saja,” ujar anggota KPU Jateng Nuswantoro Dwinarno dalam Diskusi Transparansi Keuangan Partai Politik Demi Pilgub Jateng Yang Berintegritas, Kamis (7/3/2013).

Saat ini ada tiga pasangan calon Kepala Daerah Jateng 2013-2018, yakni Bibit Waluyo dan Sudijono Sastroatmodjo yang diusung Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Golkar. Kemudian Ganjar Pranomowo dan Heru Sudjatmoko yang diusung oleh PDI Perjuangan. Adapun yang terakhir adalah Hadi Prabowo dan Don Murdono yang diusung enam partai, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Menurut Nuswantoro, dana kampanye Pilkada secara normatif dapat berasal dari partai politik pengusung selain dari pasangan calon dan sumbangan dari pihak ketiga. Namun, dia menyoroti pada dasarnya para calon yang membutuhkan partai politik, bukan sebaliknya. Sehingga, lanjutnya, ada keraguan partai politik ikut menyumbang dalam dana kampanye Pilkada.

“Apakah setoran calon ke partai politik itu dikembalikan lagi menjadi dana kampanye, atau digunakan partai untuk menggerakan massanya, kita tidak tahu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya