SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sragen menemukan 1.797 nama termasuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) tahun 2013.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Data diperoleh dari hasil pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat selama periode Sabtu-Kamis (9-28/2/2013). Jumlah nama termasuk kategori TMS itu karena nama yang tercatat pada DPS dinyatakan meninggal dunia, sakit jiwa, tidak dikenal, salah alamat, pemilih ganda, pindah domisili, belum cukup umur dan anggota TNI/Polri.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena dinyatakan meninggal dunia memiliki jumlah paling banyak sekitar 766 nama. Kecamatan Tanon merupakan wilayah paling banyak temuan nama di DPS yang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan temuan karena pindah domisili berada di urutan kedua yakni 469 nama. Kecamatan Sukodono menempati urutan pertama nama yang tercantum di DPS tidak tercatat menjadi warga Sragen. Urutan ketiga adalah pemilih ganda sebanyak 298 nama. Temuan tersebut paling banyak di Tanon.

Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen, Mursini, menuturkan pemilih ganda adalah temuan data penduduk di tingkat kecamatan karena nama dan NIK sama. Di sisi lain, Panwaslu juga memperoleh data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih sebanyak 386 nama. Jumlah itu didominasi pemilih pemula sebanyak 237 nama. Selanjutnya adalah warga yang sudah menikah namun belum terdaftar dalam DPS sebanyak 140 nama. Sisanya purnawirawan TNI/Polri sebanyak sembilan nama.

“Pemilih pemula diperoleh dari laporan penduduk di tingkat kecamatan yang pada saat pemungutan suara sudah memenuhi syarat usia 17 tahun. Data sudah dilaporkan ke tingkat provinsi. Hingga Rabu [6/3/2013], tidak ada tambahan data baru. Kami masih menunggu hingga Kamis (7/3). Saat itu DPTb akan diumumkan,” kata Mursini kepada Solopos.com.

Apabila mengacu jadwal Pilgub Jateng 2013, proses Pilgub Jateng telah melewati agenda pengesahan DPS dan tanggapan masyarakat pada 9 Februari-1 Maret. Tahapan pencatatan dan penyusunan daftar pemilih tambahan baru (DPTb) pun telah dilaksanakan, Sabtu-Senin (2-4/3/2013). DPTb telah ditetapkan Provinsi, Senin (4/3/2013). Apabila mengacu jadwal Pilgub Jateng maka DPTb diumumkan Selasa-Kamis (5-7/3/2013). Tahapan selanjutnya adalah penyusunan DPT Jumat-Minggu (8-31/3/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya