Pilkada
Selasa, 4 Juni 2013 - 17:26 WIB

PILGUB JAWA TENGAH : KPU Beri Waktu Cagub 3 Hari Ajukan Keberatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng memberikan waktu tiga hari kepada pasangan cagub-cawagub melakukan keberatan terhadap hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2013.

Berdasarkan hasil penghitungan suara manual, Ganjar-Heru yang diusung PDIP meraih 6.962.417 suara atau 48,82%, disusul incumbent atau petahana Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo meraih 4.314.813 atau 30,62%, dan Hadi Prabowo-Don Murdono meraih 2.982.715 atau 20,92%.

Advertisement

Sehingga secara otomatis Ganjar-Heru ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jateng 2013-2018.
Ketua KPU Jateng, Fajar Subhi, mengatakan pasangan cagub-cawagub yang tidak terima bisa mengajukan keberatan kepada KPU.

“Kami memberikan waktu tiga hari ke depan kepada pasangan cagub dan cawagub untuk menyampaikan keberatan hasil penghitungan suara KPU Jateng,” katanya kepada Solopos.com seusai rekapitulasi penghitungan suara manual Pilgub Jateng 2013 di Kantor KPU Jateng, Jl Veteran, Kota Semarang, Selasa (4/6/2013).

Bila sampai tiga hari setelah penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilgub Jateng, tak ada keberatan, lanjut dia, maka KPU Jateng akan menyerahkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Jateng.

Advertisement

“Kalau tak ada keberatan, maka dijadwalkan pada Selasa (11/6/2013) pekan depan, KPU akan menyerahkan hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilgub Jateng 2013 kepada pimpinan DPRD Jateng,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif