“Prinsipnya boleh-boleh saja. Apalagi belum ada aturan KPU tentang aturan kampanye yang mengikat, seperti nomor urut pasangan dan sebagainya,” terang Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta kepada Solopos.com, Senin (11/3/2013).
Kepala Satpol PP, Sutarjo, segera menggelar sosialisasi Perwali No2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu kepada stakeholder pilgub di Solo. Sutarjo menegaskan, ada lima ruas jalan yang menjadi white area yakni Jl Adi Sucipto, Jl Jenderal Sudirman, Jl Urip Sumoharjo, Jl Slamet Riyadi dan Jl Ahmad Yani.
“Kami akan undang ketua parpol, ormas hingga KPU. Kami berharap Satpol PP tidak perlu menurunkan paksa atribut yang terlarang.”
Sebelumnya, ada tiga pasangan cagub dan cawagub yang akan bertarung dalam Pilgub Jawa Tengah, Mei mendatang. Ketiga calon itu, yakni petahana atau incumbent Gubernur Jateng Bibit Waluyo berpasangan dengan Sudijono, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmiko dan Hadi Prabowo-Don Murdono.