Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
“Saat PDIP Bali ngotot membuka formulir C1 saat rekapitulasi suara, KPU Bali tak memperkenankan. Tetapi ketika ini sudah menjadi sengketa, mengapa mau dibuka. Ada apa dengan KPU?” tukas Pengurus DPD PDIP Bali Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan PDIP sangat mencurigai instruksi sebagaimana tertuang dalam surat KPU Bali yang ditujukan kepada KPU kabupaten dan kota se-Bali. “Kami patut mempertanyakan independensi KPU Bali. Membongkar kembali kotak suara tanpa transparansi. Buktinya saksi kami tidak diundang sama sekali. Kami pertanyakan independensi dan transparansinya,” kata politikus.
Tama Tenaya mengatakan jika partainya menyayangkan langkah dan tindakan KPU Bali tersebut. “Kita menyayangkan KPU Bali yang dibiayai Rp133 miliar tidak bisa mengemban amanah secara jujur dan transparan,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Menurut dia, jika KPU Bali sejak lalu mengizinkan membuka formulir C1, maka persoalan Pilkada Bali tak perlu sampai bergulir ke MK. “Jika pun dari hasil hitungan C1 kami kalah, kami legawa,” kata Tama Tenaya.