Pilkada
Sabtu, 22 September 2012 - 09:19 WIB

Pelantikan Gubernur DKI Bisa Diundur

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (kpu.go.id)

(kpu.go.id)

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada DKI pada 28-29 September 2012, sementara untuk pelantikan akan diadakan pada 7 Oktober 2012.

Advertisement

Namun, proses pelantikan bisa saja mundur dari jadwal bila memang ada ketidakpuasan dari pihak yang kalah yang berlanjut kepada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan bisa saja mundur dari jadwal kalau memang pihak yang kalah. Karena pengajuan gugatan ke MK dibolehkan dalam aturannya,” tegas Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, Jumat (21/9/2012).

Sumarno menjelaskan pengajuan gugatan dibolehkan sejauh hal itu mempengaruhi secara substansi. “Yang dimaksud substansial ini pelanggaran yang mengarah kepada perolehan jumlah suara atau kasus penggelembungan suara, karena poin tersebut sangat krusial,” tegasnya.

Advertisement

Lanjutnya, pengajuan gugatan juga harus disertai bukti-bukti yang kuat. “Kalau hanya omongan belaka yah sama saja bohong,” tuturnya.

MK, kata Sumarno akan memproses kasus yang terkait dengan substansial penyelenggara pemilu, seperti adanya konspirasi pihak penyelenggara pemilu seperti KPU untuk mendongrak suara salah satu kandidat. “Sifatnya yang membuat mempengaruhi jumlah suara,” tegasnya.

Pengajuan gugatan itu sendiri akan memakan waktu sekitar dua minggu diproses oleh MK untuk diketahui apakah gugatan itu diterima atau tidak. Sementara waktu pengajuan gugatan, tiga hari setelah diumumkan atau ditetapkan gubernur dan wakil gubernur yang baru.

Advertisement

“Silakan bila memang tidak puas untuk melakukan gugatan ke MK, lengkap dengan buktinya. Lewat tiga hari sudah pasti tidak akan diproses,” tegas Sumarno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif