Pilkada
Sabtu, 5 Desember 2020 - 10:53 WIB

Oalah, 62 Kades di Jateng Langgar Netralitas Pilkada 2020

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih (kedua dari kiri), saat menghadiri dialog bersama DKPP di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (5/12/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Menjelang pemungutan suara Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng mencatat 26 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan 62 kepala desa (kades) di Jateng.

Ironisnya, dari 62 kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pilkada di Jateng baru 9 orang diproses atau mendapat sanksi.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, saat menghadiri acara dialog bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (4/12/2020).

Ana, sapaan Sri Wahyu Ananingsih, mengaku 26 kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2020 yang dilakukan 62 kades itu sudah dilaporkan kepada para kepala daerah.

Advertisement

Ana, sapaan Sri Wahyu Ananingsih, mengaku 26 kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2020 yang dilakukan 62 kades itu sudah dilaporkan kepada para kepala daerah.

Sudah 750 Gol Cristiano Ronaldo Sepanjang Karier

Akan tetapi, hingga menjelang pemungutan suara digelar Rabu (9/12/2020) baru 9 orang mendapat sanksi.

Advertisement

Ana pun mengaku akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di Karanganyar, Uji Kir Wajib Protokol Covid-19

Hal itu dilakukan agar Kemendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang enggan memproses kades di wilayahnya yang melakukan pelanggaran Pilkada 2020.

Advertisement

“Memang, kami dari Bawaslu tidak bisa merekomendasikan pelanggaran kades ini dengan UU Pemilu. Tapi, kami punya kewenangan untuk memproses melalui penanganan pelanggaran peraturan lain. Dasar hukum yang digunakan bukan UU Pemilu tapi UU Desa,” ujarnya.

Imbauan Kurang Didengar

Ana menambahkan pihak Bawaslu sebenarnya telah berulangkali mengimbau kepada kades maupun lurah untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2020.

“Tapi, imbauan ini rupanya kurang didengar. Terbukti masih banyak yang melanggar dengan menunjukkan keberpihakannya,” imbuh Ana.

Advertisement

Pelanggaran kades, lanjut Ana kerap ditunjukkan dengan cara menghadiri acara deklarasi dukungan tim pemenang salah satu pasangan calon (paslon). Selain itu, kades juga banyak yang tertangkap melakukan pelanggaran dengan berfoto bersama paslon dan mengunggahnya di media sosial (medsos).

Warga Sragen Diduga Terjun ke Bengawan Solo Ditemukan Tak Bernyawa

Ana mengungkapkan dari 9 kades melanggar aturan Pilkada 2020 dan diproses secara hukum itu, dua di antaranya terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Dua kades itu terbukti melakukan pelanggaran dengan turut menjadi tim sukses atau pemenangan salah satu paslon.

“Di Sukoharjo itu sudah terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya menghadiri acara pemenangan paslon, bahkan di rumahnya dia menyimpan selebaran paslon dan mobilnya juga di-branding dengan gambar paslon,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif