SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Salatiga (Solopos.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan pasangan Diah Sunarsasi-Milhous Teddy Sulistio (Dihati) dalam sidang sengketa Pilkada Salatiga yang digelar di Jakarta, Senin (13/6/2011).

Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menilai pihak pemohon tidak mampu membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Salatiga selaku termohon dan pasangan terpilih, Yuliyanto-Muh Haris, selaku pihak terkait. Dengan keluarnya putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dipastikan digelar sesuai jadwal, yakni 11 Juli 2011.

KPU Salatiga merespons putusan MK tersebut sebagai bentuk penegasan bahwa mereka telah bekerja sesuai koridor aturan yang berlaku. Putusan ini juga menepis tudingan sejumlah pihak yang menganggap KPU melakukan manipulasi perhitungan suara dan DPT serta bersikap tidak netral.

“Permohonan ditolak seluruhnya. Ini membuktikan kami sudah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai aturan,” tutur Husodo Wiyatmo, anggota Divisi Hubungan Antarlembaga dan Pengawasan Kampanye, KPU Salatiga, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pasangan Dihati, Ign Suroso Kuncoro SH, membenarkan permohonan kliennya ditolak MK. Alasannya pun sama seperti yang diutarakan Husodo, yakni timnya tidak mampu membuktikan tuduhan yang diajukan ke persidangan.

“Bagaimanapun ini keputusan sudah final, kami harus menerima putusan ini,” jelas dia. Pria yang akrab disapa Ucok ini mengakui jika seluruh tuduhan pelanggaran Pilkada, seperti politik uang, daftar pemilih tetap (DPT) ganda, dan adanya pemilih yang meninggal dunia, menurut MK, tidak bisa dibuktikan. ”Kami selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan selamat kepada termohon,” sambung Ucok.

Ada beberapa permohonan yang diajukan pihak pemohon kepada MK, di antaranya membatalkan pasangan calon terpilih serta mengulang Pilkada, mengulang Pilkada tanpa pasangan calon terpilih dan mengulangi Pilkada di dua kecamatan.

Dari kubu pemohon hadir mengikuti sidang di antaranya Diah Sunarsasi dan Sekretaris DPC PDIP Salatiga, Dance Ishak Palit. Sementara Teddy, menurut Ucok, tidak ikut serta. Sedangkan dari kubu termohon, seluruh anggota KPU Salatiga hadir dalam sidang yang berakhir pukul 17.00 WIB tersebut.

Sementara itu Yafet YW Rissy SH MSi LLM, membantah dirinya bersaksi dalam sidang MK beberapa waktu lalu dalam kapasitasnya sebagai Pembantu Rektor 3 Universitas Kristen Satya Wacana, seperti yang dikatakan pengacara kubu Dihati, Ign Suroso Kuncoro, beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan dirinya tidak diusir oleh Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, dalam sidang pembuktian. “Saya ingin menegaskan, saya tidak berbicara dalam sidang MK sebagai Pembantu Rektor 3, tapi sebagai akademisi,” ujarnya.

““Karena di situ (dalil pemohon) tertulis bahwa isu SARA disebarkan untuk pemenangan pasangan calon 3. Ini yang ingin saya bantah. Saya juga tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Semua calon, baik calon nomor 1, 2, 3, dan 4 menyatakan mendukung pluralisme itu dan menghargai perbedaan,”

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya