Solopos.com, SUKOHARJO -- Calon bupati (cabup) Sukoharjo Joko "Paloma" Santosa akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sukoharjo.
Pengunduran diri diajukan setelah Joko Paloma mendapatkan tiket rekomendasi dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia bakal maju sebagai cabup Sukoharjo.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Joko Paloma akan berpasangan dengan calon wakil bupati (cawabup) Wiwaha Aji Santosa menuju panggung politik lima tahunan tersebut.
Duh, Terkonfirmasi Covid-19 di Wonogiri Bertambah 20 Orang, Dari Keluarga Nakes
Saat dijumpai di gedung DPRD Sukoharjo, Joko Paloma mengaku pengunduran diri sebagai anggota DPRD tengah dalam proses pengajuan. Saat ini pihaknya masih mengonsultasikan proses pengunduran diri itu kepada pimpinan Dewan.
"Masih proses pengunduran diri. Saya sedang konsultasikan dulu dengan pimpinan DPRD bagaimana prosedur dan lainnya," kata Joko Paloma, Senin (10/8/2020).
Joko Paloma tercatat sebagai anggota DPRD Sukoharjo dari Partai Gerindra. Joko Paloma maju dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Baki, Gatak, dan Kartasura.
Gunung Sinabung Meletus Lagi, Warga Dilarang Beraktivitas di Radius Ini
Berharap Bisa Diproses Cepat
Dia berharap pengunduran dirinya bisa secepatnya diproses. Apalagi pendaftaran cabup dan cawabup dibuka mulai tanggal 4 September mendatang.
"Pokoknya lebih cepat lebih baik [pengunduran diri dari anggota DPRD]," kata pria yang akan menjadi penantang cabup Sukoharjo, Etik Suryani Wardoyo tersebut.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, mengatakan Joko Paloma didampingi Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Eko Sapto Purnomo berkonsultasi terkait prosedur pengunduran diri sebagai anggota DPRD.
Viral Video Tukang Bakso Pentol Terbang di Udara, Ternyata Begini Aslinya
"Secara pribadi Joko Paloma konsultasi pengunduran diri dalam rangka maju Cabup. Konsultasi bagaimana langkah yang harus dilakukan dan lain sebagainya," kata Wawan.
Selanjutnya, Wawan mengatakan DPRD akan menindaklanjuti dengan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang jelas, Wawan mengatakan surat pengajuan pengunduran diri harus diajukan secara pribadi Joko Paloma maupun Partai Gerindra.
Nanti DPRD Sukoharjo tinggal menunggu pengganti yang akan diajukan Partai Gerindra menggantikan Joko Paloma. Jika berkas yang dibutuhkan lancar, proses pengunduran diri tersebut diperkirakan makan waktu tujuh hari. "Intinya proses di DPRD cepat. Kalau berkas sudah diterima komplet tujuh hari langsung proses," ujar dia.