Pilkada
Kamis, 26 November 2020 - 20:26 WIB

Gubernur Minta Saksi di TPS Ikut Rapid Test, Pemkab Sragen Manut

Tri Rahayu  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terlihat di layar lebar saat rapat langsung lewat Zoom untuk membahas persiapan Pilkada Serentak 2020 di Command Center Setda Sragen, Kamis (26/11/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada 2020 harus menjalani rapid test. Hal itu sebagai upacaya pencegahan persebaran Covid-19 saat pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada, tidak ada kewajiban rapid test bagi saksi.

Advertisement

Permintaan Gubernur itu disampaikan dalam rapat persiapan Pilkada Serentak 2020 yang digelar secara terbuka dan disaksikan secara langsung lewat Zoom di ruang Command Center Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (26/11/2020).

Rapid test bagi saksi itu menjadi upaya kedaruratan agar tidak muncul klaster baru dalam Pilkada 2020.

Advertisement

Rapid test bagi saksi itu menjadi upaya kedaruratan agar tidak muncul klaster baru dalam Pilkada 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sragen Minarso mengaku akan mendikusikan permintaan sang gubernur.

"Kalau KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] dan PTPS [Pengawas TPS] wajib rapid test, ya mestinya saksi juga rapid test. Gubernur sudah meminta hal itu sehingga perlu ditindaklanjuti. Kami akan melihat dulu aturannya di PKPU. Saya yakin nanti akan ada surat dari KPU pusat terkait hal ini," ujarnya.

Advertisement

Pemilih

Kemudian terkait dengan pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19, Minarso sudah menyiapkan mekanisme fasilitasinya. Dia menjelaskan bagi pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan isolasi mandiri di rumah maka penyelenggara wajib memfasilitasi pencoblosan dengan cara mendatangi pemilih didampingi saksi pasangan calon.

Saat petugas datang ini, ujar dia, tentu menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, yakni menggunakan hazmat dan APD lengkap lainnya. "Persoalannya tidak semua petugas siap dengan hal itu," katanya.

Dia melanjutkan bagi pemilih di rumah sakit baik positif atau tidak sudah ada mekanisme pemungutan dengan bantuan petugas medis rumah sakit setempat. Minarso mengatakan yang belum ada keputusan itu terkait dengan fasilitasi pemilih di ruang isolasi Technopark Ganesha Sukowati.

Advertisement

"Kami sudah menyiapkan alternatif solusi, yakni menjadi tanggung jawab TPS terdekat. Para warga di Technopark itu bisa melakukan mekanisme pemilih tambahan karena mereka berasal dari berbagai wilayah," ujarnya.

Saksi

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen Untung Wibowo Sukowati mengaku sudah menyiapkan 2.271 orang saksi yang ditugaskan di TPS, serta menunjuk saksi di tingkat kecamatan dan KPU. Soal adanya rapid test untuk saksi, Bowo mengaku belum ada pemberitahuan dari KPU.

Innalillahi! Sehari, 3 Pasien Covid-19 di Sragen Meninggal Dunia

Advertisement

"Mestinya kebijakan rapid test untuk saksi itu sudah jauh hari disampaikan karena persiapan rapid test itu tidak mudah. Petugas TPS kan juga jauh-jauh hari dilakukan rapid test. Kami bicara saksi itu lebih dari 2.000 orang. Kecuali rapid test itu dilakukan oleh KPU untuk proses dan mekanismenya, termasuk biayanya yang mencapai ratusan juta rupiah," ujar Bowo.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sragen Dedy Endriyatno mengatakan kewaspadan dan kerawanan dalam pilkada perlu ditindaklanjuti di Sragen. Dia mengatakan kedaruratan alam tetap harus dimitigasi di Sragen meskipun tidak berada di dekat Gunung Merapi. Selain itu, Dedy berpesan kedaruratan dalam keamanan dan ketertiban juga perlu di antisipasi menjelang pemungutan suara.

"Untuk teknis fasilitasi pencoblosan, KPU sudah memiliki prosedur sendiri," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif