Banjarsari (Espos)–Pasangan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) melaporkan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Sedangan, pasangan Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) belum melaporkan dana kampanyenya.
Padahal, KPU berkali-kali mengingatkan kepada tim kampanye untuk segera melaporkan dana kampanyenya. Anggota KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto menjelaskan, baru pasangan Wi-Di yang melaporkan dana kampanyenya.
Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024
“Untuk Wi-Di sudah yaitu Rp 50 juta yang masuk. Kalau Jo-Dy belum masuk (laporannya-red). Secara lisan berkali-kali kami ingatkan dan secara tertulis dua kali kami melayangkan surat ke tim kampanye,” terang Untung kepada wartawan, Rabu (21/4).
Dari data yang ada, Tim Wi-Di melaporkan dana kampanyenya ke KPU sesuai surat nomor 013/TK.WI-DI/SKA/IV/2010. Tercatat, pemasukan dana kampanye senilai Rp 50 juta itu berasal dari calon walikota Eddy Wirabhumi yang dimasukkan tanggal 8 April.
Saldo awal rekening kampanye Wi-Di adalah Rp 1,5 juta. Sedangkan saldo awal rekening kampanye Jo-dy Rp 500.000. Untuk pasangan Jo-Dy, Untung menyatakan, sampai saat ini belum ada laporan soal dana kampanye.
Dia menambahkan, dalam aturan memang tidak ada sanksi tegas jika tidak melaporkan dana kampanye. “Ini memang berbeda dengan Pilpres atau Pemilu legislatif. Tidak ada sanksi tegasnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta mengatakan, laporan yang akan diaudit memang laporan penerimaan dan penggunaan. Namun, dia mengatakan, pihaknya berharap tim kampanye melaporkan setiap perkembangan dana kampanyenya.
“Harapannya seperti itu. ada periodisasi laporan. Nanti akan ketahuan saat audit, termasuk penggunaannya,” kata dia.
dni