Pilkada
Kamis, 19 November 2020 - 16:40 WIB

Cabup Petahana Sragen Sebut Perdes Berkualitas, Tapi Ada 2 Kades Dipenjara Karena Seleksi Perdes

Muh Khodiq Duhri  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (Youtube/SoloposTV).

Solopos.com, SRAGEN — Salah satu persoalan yang dibahas dalam debat publik pendalaman visi dan misi calon bupati dan wakil bupati yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen di Gedung Sasana Manggala Sukowati, Kamis (19/11/2020), adalah menyangkut kualitas perangkat desa (perdes).

Calon Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menilai kewenangan untuk memilih perangkat desa berada di tangan masing-masing pemerintah desa. Dalam hal ini, Pemkab Sragen sebatas menyiapkan peraturan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Advertisement

Pemkab Sragen meminta panitia melibatkan pihak ketiga dari perguruan tinggi yang terakreditasi dalam proses seleksi perdes. Pemkab Sragen, kata Yuni, tinggal mengawasi pelaksanaan proses seleksi itu supaya sesuai dengan aturan maupun juklak dan juknisnya.

Tiga Paslon Siap Adu Data di Debat Pilkada Klaten 2020

Advertisement

Tiga Paslon Siap Adu Data di Debat Pilkada Klaten 2020

Pemkab Sragen juga membuka posko pengaduan apa bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan seleksi perdes.

"Apa bila ada pihak yang merasa dirugikan, akan kami tindak lanjuti. Sekarang kami betul-betul mendapatkan SDM berkualitas. Kami telah menjalankan sistem pembayaran nontunai di desa. Itu satu-satunya di Indonesia. Kami punya perangkat desa yang mumpuni karena sistem seleksi yang terbuka dan transparan," klaim Yuni pada kesempatan itu.

Advertisement

Faktanya, proses seleksi perdes diwarnai aksi kurang terpuji dari dua oknum kepala desa (kades) pada waktu itu. Dua kades itu akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 18 bulan bui kepada mantan Kades Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Anis Tri Waluyo pada Juni 2019.

Meski sudah mengembalikan uang senilai Rp80 juta kepada pelamar perdes, Anis dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 9 UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 31/1999 tentang indikasi unsur paksaan dan pemerasan serta indikasi delik pemalsuan dokumen oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Advertisement

Simpan Mayat Suaminya di Kulkas Setahun Lebih, Wanita 68 Tahun Ditangkap Polisi

Anis Tri Waluyo dinilai terbukti menyalahgunaan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam proses seleksi perdes pada 2018 lalu.

Proses seleksi perdes di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen, juga diwarnai kecurangan. Mantan Kades Trobayan, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Saat ini, keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan suap seleksi perdes. Proses sidang hingga kini masih berlangsung di PN Semarang. Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta.

Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes pada 2018. Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Diingatkan Panelis

Dalam debat tersebut, salah satu panelis, Agus Riewanto, mengingatkan meski seleksi perdes bukan wewenang Pemkab Sragen, ia meminta Bupati tidak melepas tanggung jawab morel.

"Meski bukan kewenangan Pemda, bupati tidak boleh lepas tanggung jawab morel agar seleksi perdes berkualitas. Karena esensi pemerintahan ada pada pelayanan di desa. Komitmen yang lebih konkrit diperlukan supaya seleksi perdes lebih berkualitas," ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif