SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meminta pasangan cawali-cawawali dan tim pemenangannya tertib melaporkan setiap agenda kegiatan kampanye ke Polresta Solo dengan tembusan Bawaslu dan KPU.

Hal itu untuk memudahkan Bawaslu Solo dalam melakukan pengawasan. Apakah kegiatan kampanye yang dilakukan sudah sesuai ketentuan atau ada pelanggaran, baik konten kampanye atau penerapan protokol kesehatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Setiap agenda kampanye harus dilaporkan atau ada surat pemberitahuan kegiatan ke Polresta dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Kami harus tahu semua kegiatan itu,” ujar Komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Selasa (29/9/2020).

Perempuan Kadipiro Jadi Pasien Ke-29 Solo Yang Meninggal Setelah Terpapar Covid-19

Bila tidak ada laporan agenda kegiatan kampanye dari kedua paslon atau timnya, Poppy menegaskan Bawaslu Solo akan kesulitan melakukan pengawasan lapangan. Bisa saja terjadi pelanggaran baik dalam konten kampanye paslon maupun penerapan protokol kesehatannya dan lolos dari perhatian Bawaslu.

Padahal saat ini pelaksanan kampanye pasangan cawali-cawawali menjadi prioritas pengawasan, utamanya penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai protokol kesehatan diabaikan sehingga berisiko terjadi persebaran atau penularan Covid-19.

Pekan Ini, Pegawai Pemkot Solo Wajib Pakai Baju Batik Selama Sepekan, Kenapa?

Laporan Pelanggaran

“Saat ini fokus pengawasan kami tidak hanya konten-konten kampanyenya, tapi juga penerapan protokol kesehatan secara ketat. Seperti pembatasan peserta kegiatan, menjaga jarak antarpeserta kampanye hingga penggunaan masker,” imbuhnya.

Selama tiga hari pertama masa kampanye, Sabtu (26/9/2020) hingga Senin (28/9/2020), Poppy mengatakan belum ada laporan pelanggaran yang masuk. Poppy berharap semua pasangan cawali-cawawali dan tim pemenangan memegang komitmen masing-masing.

Anggota DPRD Solo Ini Sebut Ada Yang Aneh Dengan Videotron Baru Ngarsopuro

Pada Sabtu lalu telah ada penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan agenda kampanye oleh cawali-cawawali nomor urut 01 dan nomor urut 02 Pilkada Solo. Dalam kesempatan itu semua pihak juga sepakat untuk memaksimalkan kampanye daring.

“Berdasarkan PKPU Nomor 13/2020 kegiatan konser musik, rapat umum, dan perlombaan, tidak boleh. Apabila kegiatan tatap muka terbatas mengandung risiko penularan Covid-19 atau pencegahannya susah, saran kami daring,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya