Pilkada
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:45 WIB

Bawaslu Jateng : Ada 16 Pelanggaran Prokes di Kampanye Pilkada 2020

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di sejumlah daerah di Jateng saat masa kampanye sejak 26 September-22 Oktober 2020.

Advertisement

“Kami mencatat ada 16 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada masa kampanye. Hal itu terjadi di enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (22/10/2020).

KPU Wonogiri Coret 57.497 Data Tak Memenuhi Syarat

Advertisement

KPU Wonogiri Coret 57.497 Data Tak Memenuhi Syarat

Ananing mengungkapkan 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye itu lima di antaranya terjadi di Kabupaten Purbalingga, 4 kali di Klaten, 4 kali di Kabupaten Pekalongan, dan satu kali masing-masing di Kota Pekalongan, Demak, dan Wonosobo.

Dari 16 kasus  itu, paling banyak adalah pelanggaran dalam mendatangkan massa dalam jumlah besar atau lebih dari batas yang ditentukan yakni 50 orang. Sementara sisanya berupa melibatkan anak-anak yang rentan terpapar Covid-19 ke lokasi kampanye.

Advertisement

“Dari 16 kasus itu seluruhnya sudah ditangani Bawaslu di masing-masing kabupaten kota. Penanganan berupa surat peringatan, imbauan lisan, dan satu kasu menjadi temuan dugaan pelanggaran,” imbuh perempuan yang karib disapa Ana itu.

Kewenangan Membubarkan

Ana menambahkan jajaran Bawaslu di Jateng memberikan surat peringatan kepada tim kampanye jika menemukan adanya pelanggaran. Setelah diberi surat peringatan, tim kampanye harus segera menghentikan kegiatan dan membubarkan diri.

“Jika tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye, maka Bawaslu memilki kewenangan membubarkan,” tegas Ana.

Advertisement

Medsos Paslon di Pilkada Grobogan Diawasi Bawaslu, Ada Apa?

Ana mengatakan berdasarkan Pasal 58 PKPU No.13/2020, metode kampanye tatap muka diperbolehkan asal dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol itu berupa membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang, menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, dan menyediakan hand sanitizer. Jika ada pelanggaran bisa dilakukan penindakan.

“Selain itu juga tidak boleh melibatkan balita, lansia, serta ibu hamil [kelompok rentan Covid-19],” terangnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif